Yayasan Markaz Islam Al-mustaqim (YAMIM) adalah Yayasan Sosial Dan Pendidikan yang akan terus eksis dalam mencetak Generasi Qur'an dan Masyarakat Yang Taqwa
JAGA SHOLATMU MAKA SURGA MENANTIMU

Senin, 06 Januari 2025

Hukum Mengaqiqahkan Bayi Yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari

PERTANYAAN 

Assalamualaikum Ustadz, mau bertanya: Apakah tetap harus di aqiqah bayi yg meninggal sebelum umurnya 7 hari?

JAWABAN: 

Bismillahirrahmanirrahim 

Wa 'Alaikumussalam Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh 

Tidak ada aqiqah bagi bayi yang meninggal sebelum hari ke 7. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu alaihi wa sallam:


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »


Artinya: Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Ini juga menjadi pendapat imam Malik Rahimahullah Ta'ala.


Karena illatnya adalah hari ke 7, ketika tidak ada illah maka tdk ada hukum..wallahu A'lam. 


Catatan: boleh bersedekah kepada fakir miskin  sebagai  bentuk syukur kita kepada Allah karena sempat menitipkan Amatnya kepada kita, dan semoga dgn itu kita berharap Allah akan menggantinya dgn yang lebih baik...Amin 


Begitupun yang ana lakukan 2 tahun yg lalu, dan Alhamdulillah sekarang sudah diganti dengan yang insya Allah lebih baik...Alhamdulillah...Amin Ya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TADZKIROH (PERINGATAN) Kami perwakilan ormas, ponpes, tokoh agama, tokoh pemuda, Tokoh masyarakat  Menyampaikan tadzkiroh atau peringatan ke...